BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dugaan PPPK rangkap jabatan mencuat di Bengkulu Tengah.
Informasi ini terungkap dari temuan di lapangan.
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diduga merangkap jabatan.
Mereka diketahui juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Kondisi tersebut menimbulkan sorotan publik.
Pasalnya, yang bersangkutan disebut menerima penghasilan tetap ganda.
Siltap diterima sebagai PPPK sekaligus sebagai anggota BPD.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bengkulu Tengah bersikap tegas.
Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP memastikan persoalan ini ditindaklanjuti.
Bupati menyatakan Pemkab Bengkulu Tengah akan melakukan inventarisasi.
Seluruh OPD terkait diminta segera turun tangan.
“Saya akan meminta OPD terkait menindaklanjuti persoalan ini,” kata Rachmat.
Menurutnya, aturan sudah sangat jelas.
PPPK tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Selain itu, penerimaan penghasilan ganda juga dilarang.
Pemkab Bengkulu Tengah tidak akan mentolerir pelanggaran aturan.
“Tidak boleh rangkap jabatan dan menerima penghasilan double,” tegasnya.
Rachmat menegaskan, pegawai yang bersangkutan wajib memilih.
Pilihan harus diambil secara tegas dan bertanggung jawab.
Jika ingin tetap menjadi PPPK, maka harus mundur dari BPD.
Sebaliknya, jika ingin menjadi anggota BPD, harus melepas status PPPK.
Kebijakan ini tidak bersifat diskriminatif.
Aturan berlaku untuk semua unsur pemerintahan desa.
Bupati menegaskan hal yang sama berlaku bagi kepala desa.
Termasuk juga bagi perangkat desa.
Ia menyebut sudah ada contoh nyata di Bengkulu Tengah.
Sejumlah kades dan perangkat desa yang lulus PPPK memilih mundur.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Sekaligus menjaga integritas pemerintahan.
“Yang bersangkutan harus pilih salah satu,” ujarnya.
Menurut Rachmat, ketegasan ini penting demi keadilan.
Pemkab Bengkulu Tengah ingin tata kelola pemerintahan tetap bersih.
Inventarisasi akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Pemkab memastikan proses berjalan transparan.
Bupati berharap seluruh aparatur memahami konsekuensi jabatan.
Profesionalisme dinilai sebagai kunci pelayanan publik.
Dengan penegakan aturan ini, Pemkab Bengkulu Tengah ingin memberi pesan jelas.
Tidak ada ruang bagi rangkap jabatan dan siltap ganda.








