Ia menambahkan, secara prinsip kebijakan WFA bersifat fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta beban kerja masing-masing jabatan.
“Intinya, ketika diminta hadir secara fisik, maka wajib hadir,” pungkasnya.
Dengan pengaturan bertahap ini, Pemprov Bengkulu berharap kinerja aparatur tetap optimal sekaligus mendukung efisiensi anggaran daerah.
Page 5 of 5








