Dengan pengaturan kerja yang fleksibel, Pemprov Bengkulu berharap dapat menekan biaya operasional, baik dari sisi penggunaan fasilitas kantor maupun aktivitas kerja harian ASN.
“Kita ingin melihat efisiensi, baik dari sisi operasional pribadi maupun operasional kantor. Tapi kalau mayoritas WFA dan hanya petugas piket yang masuk, efisiensi anggaran akan sangat terasa,” katanya.
Meski begitu, kebijakan ini tidak diberlakukan secara mutlak.
Untuk jajaran pimpinan, khususnya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetap diwajibkan hadir di kantor dan tidak menjalankan WFA secara penuh.
“Kepala dinas wajib masuk. Tidak WFA penuh. Walaupun aturannya sama, tetapi kalau pimpinan WFO terus,” tegas Rusmayadi.








