Dengan kehadiran penuh di kantor, atasan langsung dapat melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi kinerja secara lebih terukur.
Namun demikian, setelah melewati masa adaptasi tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diperlakukan sama dengan ASN lainnya.
Mereka diperbolehkan menjalankan sistem WFA dengan porsi maksimal 75 persen, sebagaimana diatur dalam surat edaran yang berlaku di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Setelah satu bulan, mereka juga masuk dalam skema WFA, maksimal 75 persen. Tapi ini akan kita evaluasi kembali dalam satu bulan ke depan,” jelas Rusmayadi.
BACA JUGA : Diduga Rugikan Negara Rp10 Miliar, Mantan Bupati Murman Effendi Jalani Sidang Perdana
Efisiensi Anggaran Jadi Tujuan Kebijakan WFA
Lebih lanjut, Rusmayadi menjelaskan bahwa penerapan WFA merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran pemerintah daerah.








