Saat ini, gaji yang diterima sebesar Rp1 juta per orang per bulan, sama seperti yang diterima tenaga honorer pada tahun sebelumnya.
“Jumlah gaji yang dibayar sama dengan tahun sebelumnya. Bedanya, sekarang tidak ada lagi honorer karena statusnya sudah PPPK paruh waktu,” ujar Haryanto.
Harapan Jaminan Sosial di 2026
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Haryanto berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat terakomodir dalam program tersebut melalui APBD 2026.
“Kami berharap seluruh PPPK paruh waktu mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan anggarannya bisa terakomodir di APBD tahun 2026,” pungkasnya.








