Pengambilan sumpah hanya berlaku bagi pejabat fungsional atau PPPK penuh waktu.
BACA JUGA : Mayat Pria Berpakaian Hitam Ditemukan Mengapung di Sungai Serut Bengkulu
“PPPK paruh waktu tidak diambil sumpahnya. Yang diambil sumpah dan janji itu fungsional, kecuali mereka sudah PPPK penuh waktu,” jelasnya.
Meski demikian, perwakilan PPPK paruh waktu tetap menandatangani surat perjanjian kerja dengan masa kontrak selama satu tahun.
Kontrak tersebut menjadi dasar hukum hubungan kerja antara PPPK paruh waktu dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, mengungkapkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.








