Niko menambahkan, bagi PPPK paruh waktu yang berdomisili dekat dengan Kota Mukomuko dan tidak memiliki halangan, tetap dipersilakan untuk menghadiri acara pelantikan.
Namun demikian, ketidakhadiran tidak memengaruhi status maupun hak mereka sebagai PPPK.
“Kalau memang berada dekat di wilayah Kota Mukomuko dan tidak punya halangan, silakan datang karena memang diundang,” katanya.
Selain itu, penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis kepada perwakilan peserta.
Hal ini karena seluruh SK telah ditandatangani secara elektronik, sehingga masing-masing PPPK dapat mencetak dokumen tersebut secara mandiri.
Tidak Diambil Sumpah, Kontrak Berlaku Satu Tahun
Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak diwajibkan hadir karena tidak dilakukan pengambilan sumpah atau janji jabatan.








