Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki keinginan untuk menunda pembayaran hak pegawai, melainkan harus menunggu proses administrasi dan transfer dana selesai.
“Kalau uangnya sudah masuk Kasda, pasti langsung kami proses. Kami tidak akan menunda pencairan bila dananya sudah tersedia,” tegasnya.
Pemkab Imbau PPPK Tetap Tenang
Pihak pemerintah daerah mengimbau seluruh PPPK tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum pasti kebenarannya.
Mereka memastikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan setelah dana diterima dari pemerintah pusat.
Pemkab juga memastikan komunikasi dengan Kementerian Keuangan terus berjalan agar proses verifikasi dapat dipercepat.








