BENTENG, RBMEDIA.ID – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah masih belum menerima gaji bulan November 2025.
Keterlambatan tersebut terjadi karena Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk membayar gaji PPPK belum ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan PPPK, terlebih karena gaji tersebut menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa hingga saat ini tidak ada informasi pasti mengenai waktu pencairan gaji.
BACA JUGA: TPP ASN Bengkulu Tengah Mulai Dicairkan untuk Dua Bulan , Sisa Pencairan Bergantung Kasda








