Dengan demikian, seluruh pemilik alat berat diwajibkan melakukan registrasi dan pembayaran pajak sesuai nilai jual alat yang dimiliki.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Bengkulu dalam memperkuat sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong transparansi dalam kepemilikan alat berat.
Pemerintah berharap seluruh pemilik dapat mendukung implementasi kebijakan ini demi kemajuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Page 5 of 5








