Berdasarkan laporan UPTD Samsat kabupaten/kota serta data aplikasi Si Jalu, tercatat sebanyak 443 unit alat berat yang dimiliki perusahaan maupun perorangan di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Total ada 443 unit alat berat di seluruh provinsi. Datanya berasal dari perusahaan besar, menengah, kecil, dan juga perseorangan,” ujar Hadianto, dikutip dari KORANRB.ID.
Penetapan tarif pajak akan mengikuti peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yakni dengan menghitung pajak berdasarkan nilai jual alat berat dikalikan 0,2 persen.
Hadianto kemudian memberikan contoh, “Kalau nilai jual Rp2 miliar, maka pajaknya sekitar Rp2 juta per tahun.”








