<strong>RBMEDIA.ID -</strong> Kepolisian Sektor Selebar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat menghebohkan media sosial dan terjadi di wilayah hukum Kota Bengkulu. Dua pria berinisial SD (53) dan TA (29) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga bernama Urip Supriadi. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar. Aksi kekerasan itu terekam dan beredar luas di media sosial sehingga menarik perhatian publik. Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang masuk ke pihak kepolisian pada malam hari sekitar pukul 23.26 WIB.<!--nextpage--> Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD dan TA. Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban di dalam rumah korban,” ujar AKP Bayu Heri Purwono saat konferensi pers, Kamis 5 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban tengah duduk di dalam rumahnya. Tanpa diduga, tersangka SD masuk ke dalam rumah dan langsung memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan kacamata yang dikenakan korban patah.<!--nextpage--> Tak berselang lama, tersangka TA menyusul masuk dan menarik bahu korban secara paksa ke arah rolling door rumah. Dalam kondisi tertekan, korban sempat mencoba menanyakan maksud dan permasalahan yang terjadi. “Korban sempat bertanya apa permasalahan yang sebenarnya, namun para pelaku justru melontarkan kata-kata kasar. Bahkan, tersangka SD kembali melakukan kekerasan dengan menendang lutut kanan korban,” jelasnya. Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Tersangka SD kembali melakukan penganiayaan dengan mengambil sebuah batu dari halaman rumah korban dan melemparkannya ke arah kepala korban. Akibat lemparan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala serta memar pada bagian pipi kanan.<!--nextpage--> Setelah melakukan tindakan kekerasan itu, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah batu, satu potong baju berwarna cokelat, dan satu unit kacamata berframe hitam milik korban. AKP Bayu Heri Purwono menjelaskan, motif penganiayaan diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pihak pelaku terkait genangan air di depan rumah korban. Korban sebelumnya menegur istri pelaku pada siang hari karena air yang menggenang diduga berasal dari rumah pelaku. Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan pada sore harinya. Kapolsek menegaskan bahwa konflik sepele seharusnya tidak diselesaikan dengan tindakan melanggar hukum.<!--nextpage--> “Kasus ini menjadi pelajaran bahwa persoalan sepele seharusnya diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pidana,” tegas Kapolsek. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV. Polsek Selebar memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan kepada korban serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bengkulu.<!--nextpage--> <em><strong>Reporter: Riko</strong></em>