“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa persoalan sepele seharusnya diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pidana,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Polsek Selebar memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan kepada korban serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bengkulu.








