Setelah melakukan tindakan kekerasan itu, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah batu, satu potong baju berwarna cokelat, dan satu unit kacamata berframe hitam milik korban.
AKP Bayu Heri Purwono menjelaskan, motif penganiayaan diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pihak pelaku terkait genangan air di depan rumah korban.
Korban sebelumnya menegur istri pelaku pada siang hari karena air yang menggenang diduga berasal dari rumah pelaku.
Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan pada sore harinya. Kapolsek menegaskan bahwa konflik sepele seharusnya tidak diselesaikan dengan tindakan melanggar hukum.








