Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD dan TA. Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban di dalam rumah korban,” ujar AKP Bayu Heri Purwono saat konferensi pers, Kamis 5 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban tengah duduk di dalam rumahnya.
Tanpa diduga, tersangka SD masuk ke dalam rumah dan langsung memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan kacamata yang dikenakan korban patah.








