RBMEDIA.ID – Kepolisian Sektor Selebar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat menghebohkan media sosial dan terjadi di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Dua pria berinisial SD (53) dan TA (29) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga bernama Urip Supriadi.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar.
Aksi kekerasan itu terekam dan beredar luas di media sosial sehingga menarik perhatian publik.
Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang masuk ke pihak kepolisian pada malam hari sekitar pukul 23.26 WIB.








