Pos-pos tersebut berada di sepanjang Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau dan dinilai ilegal karena disalahgunakan sebagai sarana pungutan liar.
Penertiban dilaksanakan pada 21 November 2025 dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan ketertiban umum.
Pengawalan Gratis untuk Pengguna Jalan
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan pengawalan gratis bagi masyarakat yang merasa ragu atau waswas melintasi jalur tersebut.
Pengawalan ini disiagakan oleh personel Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding.
“Polres Rejang Lebong melalui Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding telah menyiapkan tim pengawalan kepada masyarakat yang merasa khawatir melintas di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, khususnya di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi, Binduriang, dan Padang Ulak Tanding,” ujar AKP Sinar Simanjuntak dikutip dari Antaranews.com.








