Pos tersebut diperintahkan untuk dikosongkan karena dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengendara.
Sementara itu, Kepala Desa sekaligus penanggung jawab Pos TPR Desa Tanjung Aur menyampaikan komitmen untuk membubarkan aktivitas dan membongkar pos tanpa paksaan dari aparat.
Respons ini dinilai sebagai langkah positif bagi keamanan perjalanan masyarakat di jalur antarprovinsi tersebut.
Polres Rejang Lebong berharap penertiban yang dilakukan secara menyeluruh dapat memberikan efek jera dan mengakhiri pungli yang selama ini menghambat mobilitas warga serta pelintas dari luar daerah.








