“Jika ada jalan longsor atau kerusakan jalan yang membutuhkan pengaturan arus kendaraan, cukup dipasang rambu atau tanda peringatan. Tidak dibenarkan membangun pos dan melakukan pungutan liar,” tegas Kasi Humas dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Selain itu, petugas juga mengimbau warga untuk segera membongkar pos secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Langkah Tegas untuk Wujudkan Jalan yang Aman Tanpa Pungli
Operasi juga menyasar pos darurat di titik tanah longsor yang dijaga secara swadaya namun digunakan untuk pungli.








