CURUP, RBMEDIA.ID – Polres Rejang Lebong menindak tegas keberadaan pos Titik Pantau Ruas (TPR) dan aktivitas pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan di lintas Curup–Lubuk Linggau, Jumat 21 November 2025.
Penertiban berlangsung di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Polsek Sindang Kelingi dengan melibatkan puluhan personel gabungan.
Langkah ini diambil untuk memastikan jalur vital tersebut kembali aman bagi masyarakat, terutama dari pungli yang selama ini dilakukan dengan dalih pengaturan arus lalu lintas.
Tiga Pos Dibongkar, Polisi Beri Teguran Masyarakat
Penertiban dilakukan di tiga titik, yakni Pos TPR Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Pos TPR Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang, dan Pos TPR Desa Taktoi Kecamatan Sindang Kelingi.








