AKP Andy menjelaskan bahwa proses penerbitan SKCK bahkan dapat selesai dalam kurang dari 10 menit selama semua persyaratan telah lengkap dan sudah diunggah sebelumnya.
“Isi data melalui aplikasi, unggah dokumen, lakukan pembayaran, dan datang ke Polres hanya untuk verifikasi serta pencetakan. Prosesnya mudah dan sangat membantu masyarakat, ” katanya.
Inovasi ini dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya mereka yang memiliki kesibukan atau tinggal di luar domisili KTP.
Proses digital memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi keabsahan dokumen.
Komitmen Pelayanan yang Profesional
Polres Mukomuko juga menegaskan bahwa kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama.








