Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik rawan.
“Dari beberapa titik yang dilakukan penggerebekan, kita mengamankan sebanyak 50 liter miras tuak dan satu orang yang sedang bermain judi online,” jelas Harianto, dikutip dari RBTV.DISWAY.ID.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju sejumlah hotel dan tempat hiburan malam.
Di salah satu hotel, petugas menemukan beberapa wanita yang diduga sedang menunggu pelanggan.
Kepada para wanita tersebut, pihak kepolisian memberikan teguran keras dan meminta mereka tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami juga memberikan himbauan kepada para pedagang miras agar tidak lagi memproduksi atau menjual minuman keras, serta meminta mereka membuat surat pernyataan,” lanjutnya.







