KEPAHIANG, RBMEDIA.ID — Kepolisian Resor Kepahiang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Tim Elang Juvi bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindakan meresahkan.
Operasi ini berlangsung selama dua minggu, dimulai 1–15 Desember 2025, dengan target panti pijat, hotel, tempat karaoke, hingga lokasi peredaran minuman keras.
BACA JUGA : Surat Edaran Lingkungan Dikeluarkan, Gubernur Helmi Tegaskan Larangan Merusak Hutan
Operasi Menyasar Lokasi Miras, Judi, dan Hiburan Malam
IPDA Harianto Pasaribu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang, menjelaskan bahwa operasi pekat dilakukan sebagai upaya memberantas aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.







