Ia menjelaskan bahwa sebagian lahan terdampak pembangunan jalan di depan GOR yang sebelumnya satu jalur kemudian menjadi dua jalur.
“Tentunya ada kekurangan luasan lahan dalam sertifikat. Karena saat pengukuran ulang tahun 2015, sudah ada perubahan kondisi lahan,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Selain itu, ia menyebut patok batas lahan masih terpasang dan terlihat jelas di lapangan.
Karena itu, ia menilai tudingan adanya kekurangan lahan maupun unsur korupsi tidak berdasar.
Ia juga mempertanyakan proses administrasi penerbitan sertifikat yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen pengadaan tahun 2006.
Penyidikan dan Penyitaan Dokumen
Sementara itu, penyidik Pidana Khusus Kejari Kepahiang terus mendalami kasus ini.








