KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Polemik pengurangan luas lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Kepahiang dari 33.017 meter persegi menjadi 26.935 meter persegi memicu pertanyaan publik.
Selisih hampir 7.000 meter persegi itu kini menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader, membantah tegas tudingan bahwa lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada 2006 tidak sesuai dengan pembayaran.
Ia menegaskan, perubahan luasan terjadi setelah pengukuran ulang pada 2015 yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Kepahiang.
Pengukuran Ulang Jadi Titik Persoalan
Menurut Bando, pengukuran ulang pada 2015 tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi awal lahan.








