Karena status tersebut, kedua kendaraan itu tidak dibawa oleh OTK.
Laporan Peserta Masuk Polda Bengkulu
Sementara itu, polemik lomba kicau burung nasional ini juga telah memasuki ranah hukum.
Para peserta resmi melaporkan panitia penyelenggara ke Polda Bengkulu pada Minggu malam, 18 Januari 2026.
BACA JUGA : Pelajar Lebong Tewas Tenggelam di Sungai Ketahun, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Peserta menuding panitia, khususnya Ketua Pelaksana berinisial HP, yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dishub Bengkulu Tengah, telah melarikan uang pendaftaran lomba.








