BACA JUGA: Harga Kopi Seluma Anjlok ke Rp56 Ribu, Ini Pemicu Utamanya
Para tersangka dan saksi-saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan sebagai pemenuhan petunjuk jaksa dalam proses P-19.
“Kami masih melaksanakan P-19 dan memeriksa saksi-saksi berikut pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu setelah seluruh petunjuk dinyatakan lengkap.
Proses ini menjadi penanda bahwa penanganan kasus mulai mendekati tahap akhir.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Perumda Tirta Hidayah Samsul Bahari, Yanwar Pribadi, dan Eki yang menjabat sebagai Kasubbag.








