Dalam pertemuan itu disepakati nilai transaksi sebesar Rp33,3 miliar.
Untuk menunjukkan keseriusan, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar serta pembayaran lanjutan Rp4,7 miliar.
BACA JUGA : Seminar Handling Complaint Dorong Rumah Sakit Bengkulu Tingkatkan Mutu Pelayanan
Sisanya, dua lembar cek masing-masing bernilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar diserahkan sebagai jaminan.
Masalah muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan.
Hasil verifikasi bank menunjukkan bahwa cek tersebut kosong alias tidak memiliki saldo.
Merasa dirugikan, PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Maret 2020.








