Komposisi kepemilikan saham adalah PT TAC 52,5 persen dan PT API 47,5 persen.
Dalam perjalanannya, muncul gagasan pelepasan saham karena Agusrin berniat menjual HPH tersebut kepada pihak ketiga.
Agusrin meyakini penjualan HPH akan lebih mudah dilakukan jika digabung dengan pabrik pengolahan kayu milik PT CKI.
Namun, tawaran Agusrin agar PT TAC membeli HPH itu ditolak.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, memaparkan kronologi pertemuan lanjutan pada 7 Mei 2019 antara pimpinan PT TAC dan PT API untuk menyepakati transaksi pelepasan saham tersebut.
“Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” ujar Imam.








