Penetapan DPO dilakukan pada 14 Oktober 2025, setelah penyidik menilai keduanya tidak kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memberikan panggilan resmi, namun para tersangka tidak hadir hingga batas waktu yang diberikan.
“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” ujar Budi Hermanto, dikutip dari KORANRB.ID.








