BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik kembali membuka perhatian publik atas kasus dugaan penipuan bisnis HPH dan transaksi cek kosong bernilai miliaran rupiah.
Status tersebut ditetapkan oleh Polda Metro Jaya setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik, padahal berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Agusrin & Raden Saleh Berstatus DPO
Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus menerbitkan surat bernomor DPO/103/X/Res.2.1/2025/Reskrimsus dan meminta jajaran Polres memberikan informasi keberadaan kedua tersangka.








