Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan pada klaster kedua, tersangka RS, RHS, dan TT dijerat dengan tambahan pasal terkait manipulasi dan pemalsuan dokumen elektronik, yaitu Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang ITE di samping pasal-pasal pencemaran nama baik.
Menurut Asep, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa para pelaku secara sadar memproduksi dan menyebarkan informasi fitnah melalui media sosial dan platform digital.








