JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti digital, keterangan saksi, hingga hasil kajian forensik dokumen.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa para tersangka ditetapkan karena diduga menyebarkan informasi bohong serta melakukan fitnah terkait keabsahan ijazah Jokowi.
BACA JUGA : Sanly Liu Curi Perhatian Dunia, Tampilkan Kebaya Garuda di Miss Universe 2025
“Telah ditetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik,” ujar Asep.
Dua Klaster Tersangka dan Sanksi Hukum
Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.








