Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing individu selama penyebaran informasi tuduhan tersebut berlangsung.
“Pembagian klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang menunjukkan perbedaan peran dari para tersangka. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang dipertanggungjawabkan,” jelas Iman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas kepala negara dan penyebaran informasi melalui media sosial serta ruang publik.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.








