“Kami berharap para tersangka hadir guna menyampaikan klarifikasi mereka. Hal ini merupakan hak mereka sebagai warga negara sekaligus bagian dari proses hukum yang harus dijalani,” kata Iman Imanuddin.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta hukum dan hasil pengembangan informasi di lapangan.
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup sebelum menetapkan status tersangka kepada delapan orang tersebut.
BACA JUGA : Antrean BBM di Bengkulu Segera Terurai, Pertamina Pastikan Pasokan Normal
Pembagian Klaster Tersangka Berdasarkan Peran
Dalam kasus ini, kepolisian membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.








