Meskipun begitu, kendaraan tersebut tetap dijadikan sarana untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menambahkan bahwa dalam satu hari pelaku dapat mengumpulkan 5 hingga 6 jeriken Bio Solar.
“BBM itu dijual seharga Rp10 ribu per liter, sementara harga di SPBU Rp6.800 per liter. Keuntungan bersihnya sekitar Rp3.200 per liter,” jelasnya.
Perbuatan PI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp276 juta yang dihitung dari selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi.
Penyidik juga menyita satu unit truk, enam jeriken berisi 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, serta 174 liter Bio Solar yang belum terjual.








