BACA JUGA: Potensi PAD Meningkat, Pemprov Bengkulu Resmi Berlakukan Pajak Alat Berat
Setelah mengisi solar di SPBU, pelaku memindahkan BBM ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter.
Selanjutnya, solar tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak lain.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku beroperasi rutin setiap hari. Ia menggunakan barcode yang sama untuk antre di SPBU. Dari hasil penelusuran Pertamina, barcode tersebut tercatat 481 kali digunakan dengan total pembelian 42,8 KL,” terang Andy.
Dari hasil pengujian teknis Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, truk yang digunakan PI bahkan tidak layak jalan.








