Temuan tersebut menjadi dasar penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk menelusuri praktik ilegal ini lebih jauh.
Setelah mengumpulkan bukti dan memantau aktivitas pelaku sejak Juni 2025, polisi menangkap PI pada 7 November 2025.
Saat penangkapan, petugas menemukan 354 liter Bio Solar, beberapa jeriken kosong, serta satu unit truk yang digunakan sebagai alat transportasi penimbunan BBM.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum.
“Benar, kita telah mengamankan tersangka penimbun BBM jenis Bio Solar. Dari tangan tersangka disita BBM, jeriken kosong, dan satu truk. Keuntungan yang didapatkan pelaku mencapai Rp128 juta,” ujar Andy, dikutip dari KORANRB.ID.
Cara Kerja Pelaku dan Kerugian Negara
Setiap hari, PI membeli Bio Solar bersubsidi menggunakan truk dengan nomor polisi BA 8604 RM yang memiliki kapasitas tangki sekitar 200 liter.








