Dari lokasi tersebut, polisi menyita 457 liter Pertalite yang rencananya akan dijual secara eceran di warung-warung.
Satu pelaku ditangkap, dan menurut penyidik, ia telah beroperasi lebih dari delapan tahun serta memiliki jaringan anak buah yang cukup luas.
Kemudian, kasus kedua terjadi di Kabupaten Seluma.
Di lokasi ini, petugas menemukan 640 liter Bio Solar yang ditimbun untuk dijual kembali.
Satu tersangka diamankan setelah melalui proses penelusuran yang cukup panjang.
Modus serupa kembali ditemukan di Rejang Lebong, namun dengan skala yang lebih besar.
Polisi menyita 3,5 ton Solar yang disimpan di sebuah gudang. Kasus ini saat ini sedang memasuki tahap dua dalam proses penuntutan.








