BENGKULU, RBMEDIA.ID – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Sepanjang Oktober hingga November 2025, penyidik berhasil menggagalkan lima kasus yang melibatkan praktik pengoplosan, penimbunan, hingga manipulasi barcode Pertamina.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memutus rantai kejahatan yang disebut berpotensi mengganggu pasokan BBM dan memicu antrean panjang di berbagai SPBU.
BACA JUGA: Ramai ASN Ikut Aplikasi VIR, Sekda Kepahiang Angkat Suara
Lima Kasus Terungkap, Modus Bervariasi dan Jaringan Luas
Kasus pertama terjadi di Marga Jaya, Bengkulu Utara.








