Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Mukomuko.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Polisi menyebutkan, YP bukan residivis kasus narkotika.
Setelah proses penyidikan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan pihak terkait lainnya.
Kanit Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu AKP Noviaska menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.








