RBMEDIA.ID – Polda Bengkulu melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka dan memusnahkan barang bukti seberat 3,99 gram.
Pemusnahan dilakukan di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (26/02/2026).
Tersangka berinisial YP, warga Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, ditangkap pada 4 Februari 2026 di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan paket sabu dengan total berat 3,99 gram.
Barang bukti yang dikemas dalam paket kecil tersebut mengindikasikan dugaan peran tersangka sebagai kurir atau pengedar.






