Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait repatriasi jenazah.
“Sampai saat ini, kami belum menerima surat dari KBRI Tokyo soal pemulangan almarhum,” ujar Syarif, Kamis, 13 November 2025.
Ia menekankan bahwa dokumen seperti Surat Bukti Pencatatan Kematian sangat penting sebagai syarat utama pengiriman jenazah ke Indonesia.
Meskipun pihak keluarga telah menerima informasi mengenai jadwal kepulangan jenazah, Pemprov Bengkulu belum dapat memastikan kebenarannya karena belum ada dokumen resmi yang diterima.








