BENGKULU, RBMEDIA.ID – Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu bergerak cepat menyelidiki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena dugaan kuat keterlibatan jaringan perdagangan orang lintas wilayah.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim investigasi serta bekerja sama dengan Polres jajaran dan instansi terkait untuk memutus jaringan TPPO di Provinsi Bengkulu.








