BACA JUGA : Inovasi Baru Pemprov Bengkulu! QR Code Kendaraan Dinas Awasi Pembayaran Pajak
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS, warga Belitang, OKU Timur, yang merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda. Dari hasil pemeriksaan, produk minyak goreng merek V 5AWIT dengan kemasan 800 ml dan 1.000 ml terbukti tidak sesuai dengan label kemasan,” ungkap Kombes Pol. Andy Pramudya dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menambahkan, penyimpangan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur akurasi ukuran dalam perdagangan barang.
Langkah Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap proses produksi di pabrik PT Cipta Permata Ibunda untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam pengurangan isi bersih produk.
			
			







