Hasil laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Bengkulu yang melakukan uji laboratorium terhadap beberapa sampel produk.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan 800 mililiter memiliki rata-rata isi hanya 706,5 ml, dengan selisih kurang sekitar 93,5 ml.
Sementara itu, untuk kemasan 1.000 mililiter, hasil pengujian menunjukkan rata-rata isi hanya 884,5 ml, atau kurang sekitar 115,5 ml dari volume seharusnya.
Polisi Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus ini.








