Andy menambahkan, seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan resmi yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
Sementara itu, kasus kedua menjerat jajaran pejabat dan pihak swasta di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
BACA JUGA: Pecah di El Clasico! Bellingham Sebut Gol ke Barca sebagai yang Terfavorit
Sebanyak 12 orang tersangka diamankan, di antaranya LI (Kepala Dinas Pertanian), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), JH (Pejabat Fungsional Perencanaan), serta tujuh penyedia dan konsultan berinisial BS, AA, KR, YL, MZ, YS, AN, JA, dan EA.






