BACA JUGA : Bupati Kaur Realisasikan Janji, Warga Mulai Terima Bibit Sawit Gratis
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SB (Direktur PDAM Tirta Hidayah Bengkulu), EH (Kasubag Water Meter), dan YH (mantan Kasubag Umum).
Para tersangka diduga melakukan praktik suap dan menerima gratifikasi dalam pengadaan barang serta jasa di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.IK, M.Si, MM, CPHT, CBA membenarkan langkah tegas tersebut.
“Pada Senin, 27 Oktober 2025, kami telah menahan 15 tersangka dari dua kasus berbeda yang diungkap oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” ujar Andy, dikutip dari KORANRB.ID.






