Pasalnya, selain berisiko secara hukum, status ilegal juga membuat pekerja kehilangan perlindungan dan jaminan keselamatan.
Masuk Malaysia Lewat Jalur Ilegal Selama Dua Tahun
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua warga Lebong tersebut diketahui telah masuk dan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal selama kurang lebih dua tahun.
Selama itu, mereka menjalani aktivitas kerja tanpa dokumen resmi dan izin kerja yang sah dari otoritas setempat.
Keduanya akhirnya diamankan petugas imigrasi Malaysia saat berada di salah satu bandara ketika hendak kembali ke Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen ketenagakerjaan yang diwajibkan.








