Wahyudi menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori sanksi yang diberlakukan:
1. Tunggakan lebih dari satu bulan setelah tanggal 20
Pelanggan akan dikenakan pemutusan sementara, sehingga aliran listrik dihentikan sampai pembayaran dilunasi.
2. Tunggakan dua bulan
PLN akan melakukan pembongkaran KWH meter serta mewajibkan pelanggan untuk bermigrasi ke sistem prabayar (token).
3. Tunggakan tiga bulan
Pelanggan akan dikenai pembongkaran rampung, yang berarti status langganan otomatis berakhir.
BACA JUGA: Kemenag Rejang Lebong Perkuat Edukasi Bahaya Pernikahan Dini di Sekolah
Menurut Wahyudi, langkah ini bukan bertujuan memberatkan pelanggan, melainkan menjaga kelancaran pelayanan bagi seluruh masyarakat.








